LOKER OTOMOTIF

Saturday, August 17, 2019

Silabus Mata Kuliah Qawaid Fiqhiyah


SILABUS MATA  KULIAH
A.      Identitas Mata  Kuliah
Nama mata kuliah              : Qawaid Fiqhiyah
Kode mata kuliah              : -
Bobot sks                           : 2 sks
Nomor Mata Kuliah          :
Semester                            : IV (dua)
Program studi                    : Akhwalus Syaksiyah
Nama Dosen                      : -
B.       Deskripsi Matakuliah
Mata kuliah ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang kaidah-kaidah fikih, baik kaidah yang bersifat dasar, umum, ataupun khusus. Mahasiswa setelah mengikuti mata kuliah ini diharapkan mampu memahami peta besar dan perincian masing-masing kaedah beserta peranti pendukungnya sehingga bisa diaplikasikan dalam menjawab persoalan-persoalan praktis fiqhiyah yang dihadapi. Secara lebih khusus, mata kuliah ini diformulasikan untuk memberikan bekal dalam konteks hukum keluarga Islam sesuai dengan kompetensi prodi.
C.  Tujuan Mata Kuliah
Mahasiswa mampu memahami berbagai konsep dasar Qawaid Fiqhiyah yang berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat sebagai rahmatan lil alamin
D.  Kompetensi dan Indikator Pencapain
Setelah mengikuti perkuliahan ini, diharapkan agar Mahasiswa dapat memahami:
1.    Mahasiswa dapat menghafal,  memahami, mendeskripsikan, dan menerapkan kaidah dalam muamalah.
2.    Mahasiswa dapat menghafal,  memahami, mendeskripsikan, dan menerapkan kaidah dalam skala prioritas.

Silabus Mata Kuliah Fiqh Mawaris


SILABUS MATA  KULIAH

I.  Identitas Mata Kuliah
Nama mata kuliah           : FIQH MAWARIS
Kode mata kuliah            : SYR 102
Bobot sks                        : 2 (dua) sks
Semester                          : IV (empat)
Prasyarat                          : ---
Jurusan/Prodi                   : Syariah/Muamalah
Nama Dosen                    : Muhlil Musolin, SHI, MSI.

II.      Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah ini membahas ruang lingkup Fiqh Mawaris; Rukun, syarat dan penghalang waris, Pembagian waris dalam Islam, Ashabul furudl dan bagian-bagiannya, Rincian bagian ashabul furudl, Mahjub dan mamnu’ dalam waris, Masalah dan aplikasi dalam pembagian harta waris, ‘Aul dan munasakhah, Radd, Dzawil Arham, Pembagian waris kepada orang tertentu, Wasiat wajibah, dan Hukum waris Islam di Indonesia

III.   Tujuan Mata Kuliah
Menjadikan mahasiswa memiliki kemampuan berfikir dan bertindak dengan menempatkan pengetahuan tentang Fiqh Mawaris sebagai dasar pedoman dalam pembagian harta warisan.

IV.   Kompetensi dan Indikator Pencapaian
1.    Kompetensi Dasar
Mahasiswa mengetahui tentang hukum waris Islam
2.    Indikator Pencapaian
Mahasiswa memahami dan mampu mengaplikasikan cara pembagian waris kepada ahli warisnya dengan benar dan adil sesuai hukum Islam.

Silabus Mata Kuliah Ekonomi Perkoperasian



SILABUS MATA  KULIAH
I.          Identitas Mata  Kuliah
Nama mata kuliah             : Ekonomi Perkoperasian
Kode mata kuliah              : MUH 122B
Bobot sks                          : 2 sks
Semester                            : IV
Prasyarat                           :
Jurusan/Prodi                    : Syariah/Muamalah
Nama Dosen                     : Muhlil Musolin, SHI.

II.          Deskripsi Matakuliah
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

III.          Tujuan Mata Kuliah
Mahasiswa mengetahui dan memahami liku-liku ekonomi, khususnya di bidang koperasi sehingga memiliki bekal teori setelah terjun ke masyarakat di mana Indonesia meletakkan Koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional yang menjadi wadah untuk mewujudkan perekonomian secara kekeluargaan.

IV.          Kompetensi dan Indikator Pencapain
1.         Kompetensi Dasar
                                     a.      Mahasiswa memahami konsep-konsep Koperasi
                                    b.      Mahasiswa mengetahui jaringan konsep Koperasi
2.         Indikator Pencapaian
                                     a.       Mahasiswa dapat menjelaskan konsep Koperasi
                                    b.       Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan jaringan konsep Koperasi
                                     c.      Mahasiswa mengerti dan mampu memutuskan kebenaran suatu putusan tatanan ekonomi karena selaras dengan konsep Koperasi

Silabus Mata Kuliah Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam


SILABUS MATA  KULIAH
I.       Identitas Mata  Kuliah
       Nama mata kuliah            : Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam
Kode mata kuliah            : SYR 206
Bobot sks                         : 2 sks
Nomor Mata Kuliah         : -
Semester                           : IV (Empat)
Prasyarat                          : -
Program studi                   : HES/Syariah.
Nama Dosen                    : Muhlil Musolin, SHI., MSI.
II.        Deskripsi Matakuliah
Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam adalah mata kuliah keahlian yang harus di ambil oleh setiap mahasiswa Mata kuliah tersebut diberikan utamanya kepada mahasiswa semester empat dengan bobot 2 (dua) SKS sebagai pengayaan bekal pengetahuan model penelitian sosiologi dan antropologi hukum Islam.
III.     Tujuan Mata Kuliah
Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa memahami tentang konsep-konsep dasar sosiologi, teori sosiologi dan antropologi Hukum Islam, Metode metode pendekatan Sosiologi dan antropologi, Perbedaan Sosiologi dan Antropologi dan praktek penelitian pendekatan sosiologi dan antropologi.
IV.     Kompetensi dan Indikator Pencapain
1.         Kompetensi Dasar
Mahasiswa memahami tentang tema-tema penting dalam materi Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam.
2.         Indikator Pencapaian
Setelah perkuliahan selesai mahasiswa dapat :
F Mahasiswa dapat mengetahui dan menjelaskan persoalan-persoalan yang terkait dengan Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam.
F Mahasiswa dapat mengetahui dan mepraktekkan Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam.

Silabus Mata Kuliah Manajemen Pesantren


SILABUS MATA  KULIAH
I.       Identitas Mata  Kuliah
       Nama mata kuliah            : Manajemen Pesantren
Kode mata kuliah            : MPI 107
Bobot sks                         : 2 sks
Nomor Mata Kuliah         : -
Semester                           : IV (Empat)
Prasyarat                          : -
Program studi                   : Manajemen Pendidikan Islam/Tarbiyah
Nama Dosen                    : Muhlil Musolin, SHI., MSI.
II.        Deskripsi Matakuliah
Manajemen Pesantren adalah mata kuliah keahlian yang harus di ambil oleh setiap mahasiswa Mata kuliah tersebut diberikan utamanya kepada mahasiswa semester empat dengan bobot 2 (dua) SKS sebagai pengayaan bekal pengetahuan tentang manajemen lembaga pendidikan.
III.     Tujuan Mata Kuliah
Melalui penyajian mata kuliah Manajemen Pesantren diharapkan mahasiswa mengetahui dan menguasai manajemen pesantren, sehingga pengetahuan mahasiswa tentang manajemen tidak hanya normatif-dogmatisme tetapi mengetahui praktik yang diterapkan oleh lembaga pendidikan terutama pesantren.
IV.      Kompetensi dan Indikator Pencapain
1.         Kompetensi Dasar
Mahasiswa memahami tentang tema-tema penting dalam materi Manajemen Pesantren.
2.         Indikator Pencapaian
Setelah perkuliahan selesai mahasiswa dapat :
F Mahasiswa dapat mengetahui dan menjelaskan persoalan-persoalan yang terkait dengan Manajemen Pesantren.
F Mahasiswa dapat mengetahui dan mepraktekkan Manajemen Pesantren.

Silabus Mata Kuliah Ushul Fiqh



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
        AN-NAWAWI PURWOREJO
    Jl. Ringroad Utara KM. 5 Berjan Purworejo 54191 Jawa Tengah
                 Telp. (0275) 3128428 Facs. (0275) 322596

 


SILABUS MATA  KULIAH
I.  Identitas Mata  Kuliah
       Nama mata kuliah            : USHUL FIQH
Kode mata kuliah            : ST 101
Bobot sks                         : 2 sks
Nomor Mata Kuliah         : -
Semester                           : II (dua)
Program studi                   : Manajemen Pendidikan Islam
Nama Dosen                    : Muhlil musolin, SHI, MSI.

II.      Deskripsi Matakuliah
Ushul Fiqh  adalah mata kuliah keahlian yang harus di ambil oleh setiap mahasiswa setelah ia lulus mata kuliah Fiqh. Mata kuliah tersebut diberikan. Mata kuliah tersebut membicarakan tentang metode-metode istinbath hukum dan implementasinya.

III.   Tujuan Mata Kuliah
Melalui penyajian mata kuliah Ushul Fiqh  diharapkan mahasiswa mengetahui tata cara melakukan istinbath ahkam atau setidaknya mengetahui metode istinbath hukum yang digunakan oleh para mujtahid

IV.   Kompetensi dan Indikator Pencapain
1.         Kompetensi Dasar
Mahasiswa memahami tentang tema-tema penting dalam materi Ushul Fiqh.
2.         Indikator Pencapaian
Setelah perkuliahan selesai:
F Mahasiswa dapat mengetahui dan menjelaskan persoalan-persoalan yang terkait dengan tata cara istinbath ahkam.
F Mahasiswa dapat memahami fiqh tidak hanya pada sisi praktisnya tetapi lebih dari itu mereka mengetahui dari sisi metodologinya.

Silabus Mata Kuliah Akhlak Tasawuf


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
        AN-NAWAWI PURWOREJO
    Jl. Ringroad Utara KM. 5 Berjan Purworejo 54191 Jawa Tengah
                 Telp. (0275) 3128428 Facs. (0275) 322596

 

SILABUS MATA  KULIAH
I.  Identitas Mata  Kuliah
Nama mata kuliah               : Akhlak Tasawuf
Kode mata kuliah               : ST 108
Bobot sks                            : 2 sks
Nomor Mata Kuliah            :
Semester                             : II (dua)
Program studi                     : Manajemen Pendidikan Islam
Nama Dosen                       : Muhlil Musolin, SHI, MSI.
II.  Deskripsi Matakuliah
Mata kuliah ini mengkaji beberapa pandangan akhlak dan tasawuf tentang: (1) Konsep dasar akhlak dan tasawuf; (2) Metodologi Pemikiran Tasawuf; (3) Perkembangan pemikiran dalam akhlak Islam;(4) Standar baik dan buruk berdasarkan ajaran Islam; (5) Konsep tentang maqomat, ahwal, ittihad, dan hulul; (6) Perkembangan tasawuf dan tarekat; (7) Perkembangan tasawuf dan tarekat di kalangan masyarakat Islam masa kini; (8) Studi kritis terhadap aliran tasawuf dan tarekat.
III.  Tujuan Mata Kuliah
A.    Sikap (Value/Attitude) :
1.    Mahasiswa berlaku teliti, hati-hati dan jujur dalam berkehidupan
2.    Meningkatnya nilai-nilai kebaikan dalam bermasyarakat
3.    Meningkatnya hubungan dengan Sang Pencipta yang akhirnya berimplikasi positif di tengah masyarakat umum
4.    Mahasiswa dapat dijadikan contoh (suri tauladan) di tengah-tengah kampusnya, keluarga, dan masyarakat
B.    Pengetahuan (Knowladge) :
1.       Mahasiswa mampu memahami dan menghayati klasifikasi akhlak terpuji dan akhlak tercela, sehingga dapat menimbulkan sikap hidup yang lebih baik, baik hubungannya dengan Sang Khalik maupun dengan sesama manusia
2.       Mahasiswa mampu memahami metodologi pemikiran tasawuf, konsep maqomat, dan ahwal,konsep ittihad dan hulul.
3.       Mahasiswa dapat menyebutkan perbedaan; akhlak, moral, dan etika, tasawuf dan tarekat maqomat dan ahwal, konsep ittihad dan hulul
4.       Mahasiswa dapat menjelaskan perkembangan tasawuf dan tarekat di kalangan masyarakat Islam masa kini
C.    Keterampilan :
1.    Mahasiswa mampu menerapkan akhlak terpuji dalam kehidupan bermasyarakat
2.    Mahasiswa mampu memilah dan memilih sikap terpuji dalam berhadapan dengan berbagai elemen masyarakat
3.    Mahasiswa dapat dengan segera mengkaitkan persoalan kehidupan dengan konsep ketuhanan


Wednesday, February 8, 2017

Politik Ulama dan Ulama Politik

Setiap kali pagelaran politik digelar--apakah itu bernama Pilpres, Pemilu Parpol, Pilkada--para ulama dan tokoh agama ikut sibuk menjadi "corong” atau "echo” para politisi dan kandidat atau pasangan calon (paslon) tertentu. Bahkan tidak sedikit para tokoh agama dan ulama yang ikut terjun langsung menjadi "paslon” dan "cawan” (calon dewan) bersaing dengan tokoh-tokoh dari kubu lain.

Tentu saja tidak ada salahnya jika ada ulama yang terjun langsung menekuni profesi sebagai politisi dan birokrat. Itu sah-sah saja. Berpolitik praktis adalah hak setiap individu. Yang mestinya diperdebatkan adalah bukan boleh tidaknya ulama masuk ke gelanggang kekuasaan melainkan mampu dan tidaknya mereka jika ikut berkompetisi di dunia politik kekuasaan yang profan dan cenderung berpotensi korup itu. Di sinilah diperlukan pra-syarat berupa kompetensi personal, yakni kualitas individual, integritas moral, dan kemampuan untuk memahami politik dengan baik.

Ulil: Antara Cendekiawan dan Politisi

Beberapa hari terakhir ini banyak pihak yang minta saya menanggapi tentang sikap Mas Ulil (Ulil Abshar Abdalla) yang belakangan gencar "menyerang" dan "mengkritik" Ahok (atau Jokowi). Menanggapi sikap Mas Ulil ini, ada yang menyayangkan tapi ada pula yang kemudian "meledek" atau "menyerang balik" Mas Ulil sebagai intelektual yang tidak konsisten dengan gagasan dan pemikirannya selama ini. Ada pula yang menganggap Mas Ulil sekarang sudah berubah, tidak lagi seperti dulu yang liberal-pluralis dan kontra-konservatisme.

Berbeda dengan yang lain, saya menanggapinya dengan santai, biasa, dan wajar saja. Saya kenal Mas Ulil sudah sejak lama, lama sekali. Beliau adalah teman baik sekaligus seniorku yang saya hormati. Waktu kuliah di AS dulu, kami juga pernah sama-sama tinggal di Newton, Boston, dan kami sama-sama alumni Boston University. Kami juga sama-sama mendirikan NU Amerika dan Kanada, bersama sejumlah teman lain seperti Syaikh Akhmad Sahal, Syaikh Achmad Munjid, Syaikh Achmad Tohe, dlsb (sengaja saya sebut yang ada "Ahmad"-nya saja he he, mohon maap bagi yang lain).

Konsep "Negara Islam" Itu Sekuler (2)

Seperti saya jelaskan sebelumnya, ide atau konsep "Negara Islam" itu adalah profan-sekuler, bukan sakral-relijius, karena konsep ini merupakan buah dari ijtihad, tafsir, pemikiran dan pemahaman manusia atas sejumlah ayat, teks, dan diskursus keislaman. Apapun yang lahir dari kreativitas pemikiran-kebudayaan manusia, maka itu adalah sekuler.

Dalam konteks ini, maka kosnsep "Negara Islam" itu sama dengan konsep negara lainnya yang dibangun atas dasar atau dipengaruhi oleh sejumlah filosofi tertentu. Yang berbeda adalah fondasi filosofi atau sumber inspirasi negara tersebut. Misalnya, jika "Negara Islam" dibangun atas dasar atau diengaruhi oleh sejumlah teks dan wacana keislaman, maka "Negara Komunis" dibangun atas, dipengaruhi oleh, atau bersumber dari filosofi "Komunisme". Begitu pula negara-negara lain yang mengklaim sebagai "Negara Demokrasi" dibangun atas dasar sejumlah filosofi seperti liberalisme dlsb.

Konsep "Negara Islam" itu Sekuler

Anggapan sejumlah tokoh, sarjana, dan kelompok Islam di Indonesia (dan juga berbagai negara lain) bahwa konsep "Negara Islam" itu yang paling "agamis", "Islami", "Qur'ani", atau bahkan "Allahi" (maksudnya, sesuai dengan "kehendak Allah") itu sama sekali tidak benar. Semua konsep sistem politik-pemerintahan atau sistem ekonomi--apapaun namanya--adalah sekuler, dalam pengertian "produk pemikiran kebudayaan manusia".

Sebagaimana sistem-sistem politik-pemerintahan lain yang ada di muka bumi dewasa ini, konsep "Negara Islam" (atau "daulah islamiyah") adalah buah dari ijtihad, pemahaman, tafsir, dan pemikiran sekelumit umat manusia, baik para sarjana-ideolog maupun politisi-aktivis Muslim, sebagai bentuk respons atas perkembangan sosial-politik-ekonomi yang terjadi di wilayah mereka masing-masing. Apapun yang namanya "produk pemikiran kebudayaan manusia" itu bersifat profan-sekuler bukan sakral-relijius. Jadi jangan mau dikibulin oleh kaum propagandis ideologi itu.

Imajinasi Jihad di Jalan Allah

Kalau dilihat dari foto ini (itupun kalau bukan hoax alias "foto editan" he he), sepertinya Pak Ustad Arifin Ilham sedang semangat latihan perang-perangan menggunakan parang. Ciaattt ciaaatttt. Mungkin ia sedang kangen dan merindukan suasana masa lampau Islam. Pak ustad yang hobi mewek dan nangis-nangis kalau ceramah ini juga beberapa kali menyerukan "jihad" (maksudnya "perang") dengan heroiknya dan "gagah perkasa".

Jihad melawan siapa? Mau jihad dimana? Jihad melawan Pak Jokowi dan pemerintah? Itu mah bukan jihad namanya bro. Kalian baru "valid" melakukan jihad di Indonesia, kalau hak-hak seorang Muslim untuk beribadah dan berekspresi dibatasi dan diberangus seperti dulu zaman pemerintah kolonial. Lah sekarang, kalian bebas-merdeka mau melakukan apa saja gak ada masalah. Mau haji atau umrah puluhan kali silakan. Mau bikin masjid / musalla di tiap gang silakan. Mau bengak-bengok ceramah silakan. Bahkan sangking bebasnya, kalian bisa salat seenaknya di jalan raya, kan? Yang itu susah terjadi kalau bukan di Indonesia mas bro. Jihad itu kalau melihat pemerintah telah berbuat jahat dan kekerasan serta korup dan menindas rakyat. Itupun tidak perlu pakai pedang kaleee. Jadul amat.

Tugas Utama Umat Beragama

Bagiku, tugas utama umat beragama itu bukan untuk mengagamakan manusia, bukan pula untuk mengafirkan manusia, apalagi untuk "menuhankan" manusia. Tapi untuk memanusiakan manusia. Selama Anda masih sibuk mengagamakan, mengafirkan, dan "menuhankan" manusia, maka sejatinya Anda belum beragama meskipun mungkin di KTP, Anda mencantumkan agama idolamu. Tapi ingat: agama idolamu itu belum tentu "agama idola" Tuhan. Bahkan Tuhan sendiri tidak jelas agamanya apa atau punya agama atau tidak, kan?

"Wayang Itu Haram!" Haram Lambemu...

Wayang (Bahasa Jawa Krama: "ringgit"), konon dari kata "bayang", adalah sebuah pertunjukan seni tradisional yang sudah sangat klasik dan membudaya bagi masyarakat Indonesia. Sejarah dan asal-usul wayang di Indonesia bisa jadi dipengaruhi oleh tradisi Hindu-Budha India (atau Tiongkok). Sikitar abad ke-10 M, sudah ada inskripsi "Si Galigi Mawayang" (Tuan Galigi Bermain Wayang). Itu menunjukan tradisi wayang sudah sangat tua di Nusantara.

Ada banyak jenis wayang di Indonesia: wayang kulit, wayang golek, wayang orang, wayang potehi (yang ini berasal dari Tiongkok), wayang suket (ini dipopulerkan oleh Ki Slamet Gundono), wayang menak, wayang gedog/wayang topeng, wayang klitik, wayang beber, wayang sadat, wayang wahyu, dlsb.

Diantara sekian jenis wayang, saya kira wayang kulit yang paling populer, mengakar dan membudaya sehingga UNESCO dulu, tahun 2003, pernah menganugerahi wayang kulit sebagai "Masterpiece of Oral and Intangible Heritage of Humanity" yang mengsyarakatkan warga Indonesia untuk memelihara tradisi dan seni adiluhung ini.

Sejarah Islam di Tiongkok (5)

Lanjutan Sejarah Islam di Tiongkok (4)

Jika pada masa Dinasti Tang dan Dinasti Song, komunitas Muslim belum menunjukkan peran maksimal (simak "Kuliah Virtual" sebelumnya), maka pada masa Dinasti Yuan, umat Islam mulai memegang peran penting dan central di China (Tiongkok). Berdiri secara resmi pada tahun 1271, Yuan adalah dinasti yang dikontrol oleh etnik Mongol yang sebelumnya sukses menggulingkan Dinasti Song (Sung) yang dikendalikan oleh etnik Han.

Sejak akhir abad ke-12 / awal abad ke-13, Mongol adalah kekuatan besar di seantero Asia dan Timur Tengah. Mongol menjadi kerajaan superpower sejak Jenghis Khan (w. 1227) berhasil menyatukan sejumlah suku nomad di berbagai kawasan di Asia. Kelak, Imperium Mongol mengalami masa kejayaan yang gemilang di tangan para cucu Jenghis Khan, terutama Hulagu Khan dan Kubilai Khan.

Tuesday, January 31, 2017

Yahudi di Arabia dan Timur Tengah (3)


Tidak seperti Kristen yang cukup terbatas populasinya di sekitar Semenanjung Arabia (kini: Arab Saudi dan Yaman), eksistensi umat Yahudi cukup signifikan di kawasan ini jauh sebelum Nabi Muhammad mewartakan Islam pada abad ke-7 M. Umat Yahudi ini tersebar di berbagai daerah di Semenanjung Arabia utara: Khaibar, Madinah (dulu: Yasrib), Makah, Jeddah, dlsb.

Di "Yaman Kuno", umat Yahudi juga eksis terutama sejak Kerajaan Himyar (al-Mamlakah al-Himyar, berdiri sejak 110 SM) konversi ke Yahudi pada tahun 380 M meninggalkan tradisi politeisme. Salah satu Raja Arab Yahudi dari Kerajaan Himyar yang sangat populer adalah Tubba Abu Karab As'ad (memimpin antara 390-420) yang kemudian agresif melakukan "Yahudiisasi" di Semenanjung Arabia.

Saturday, January 28, 2017

Yahudi di Arabia dan Timur Tengah (2)


Meski judulnya berbeda, postingan ini adalah kelanjutan dari "kuliah virtual" sebelumnya yang berjudul "Arab Yahudi, Yahudi Arab, dan Suku-Suku Yahudi di Jazirah Arab". Bagi yang kemarin "mbolos sekolah", silakan baca dulu postinganku itu supaya nyambung. Kata "Arabia" yang saya maksud di judul ini adalah Semenanjung Arab yang wilayahnya kini mencakup Arab Saudi dan Yaman, dua wilayah yang sangat penting dalam formasi Islam awal.

Secara garis besar, ada dua kelompok atau komunitas Yahudi di Arab dan Timur Tengah dewasa ini. Pertama, Yahudi Mizrahi atau Mizrahim atau al-Masyriqiyyun (kadang disebut "Yahudi Timur"), yaitu komunitas "Yahudi asli" (native) Timur Tengah yang nenek-moyangnya sudah ada sejak zaman biblikal sekitar 1,500 SM. Mereka tinggal di berbagai kawasan Arab dan Timur.