LOKER OTOMOTIF

Saturday, August 17, 2019

Silabus Mata Kuliah Fiqh Mawaris


SILABUS MATA  KULIAH

I.  Identitas Mata Kuliah
Nama mata kuliah           : FIQH MAWARIS
Kode mata kuliah            : SYR 102
Bobot sks                        : 2 (dua) sks
Semester                          : IV (empat)
Prasyarat                          : ---
Jurusan/Prodi                   : Syariah/Muamalah
Nama Dosen                    : Muhlil Musolin, SHI, MSI.

II.      Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah ini membahas ruang lingkup Fiqh Mawaris; Rukun, syarat dan penghalang waris, Pembagian waris dalam Islam, Ashabul furudl dan bagian-bagiannya, Rincian bagian ashabul furudl, Mahjub dan mamnu’ dalam waris, Masalah dan aplikasi dalam pembagian harta waris, ‘Aul dan munasakhah, Radd, Dzawil Arham, Pembagian waris kepada orang tertentu, Wasiat wajibah, dan Hukum waris Islam di Indonesia

III.   Tujuan Mata Kuliah
Menjadikan mahasiswa memiliki kemampuan berfikir dan bertindak dengan menempatkan pengetahuan tentang Fiqh Mawaris sebagai dasar pedoman dalam pembagian harta warisan.

IV.   Kompetensi dan Indikator Pencapaian
1.    Kompetensi Dasar
Mahasiswa mengetahui tentang hukum waris Islam
2.    Indikator Pencapaian
Mahasiswa memahami dan mampu mengaplikasikan cara pembagian waris kepada ahli warisnya dengan benar dan adil sesuai hukum Islam.


V.      Jadwal  dan Topik Perkuliahan
No
Pertemuan Ke
(Tanggal)
Topik Bahasan dan Sub Topik Bahasan
1
I
·    Orientasi Silabus, kontrak belajar, pengantar materi
2
II

·    Rukun dan sebab-sebab waris
·    Syarat-syarat menerima harta waris
·    Penghalang hak waris
3
III

·    Urutan penerima harta waris
·    Furudul Muqadarah
4
IV

·    Pengertian ashabul furudl
·    Bagian-bagian harta waris bagi dzawul furudl
·    Rincian pembagian waris bagi ashabul furudl
5
V

·    Pengertian penghalang (hajib) dalam menerima harta waris
·    Perbedaan mahjub dengan mamnu’
6
VI

·    Masalah-masalah berkaitan dengan pembagian hak waris
·    Aplikasi pembagian harta waris
7
VII

·    Pengertian masalah Aul
·    Membahas masalah munasakhah dalam pembagian waris
8
VIII
UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS)
9
IX

·    Pengertian mewarisi dengan jalan Radd
·    Menjelaskan syarat-syarat Radd
10
X

·    Pengertian dzawil arham dan hak mereka tehadap harta waris
·    Menjelaskan Golongan dan martabat dzawil arham
·    Jalan memberikan harta waris kepada dzawil arham
11
XI

·    Mewarisi dengan jalan ushubah sababiyah
·    Harta peninggalan bukan dengan jalan waris
12
XII
·    Waris terhadap bayi dalam kandungan
13
XIII
·    Waris terhadap Khunsa, anak zina, anak angkat, dll.
14
XIV

·    Pengertian Wasiat Wajibah
·    Syarat-syarat wasiat wajibah
15
XV

·    Hukum waris Islam dalam kompilasi hukum Islam di Indonesia
·   Pelaksanaan hukum waris bagi masyarakat Indonesia
16
XVI
UJIAN AKHIR SEMESTER  ( UAS )

VI.   Referensi
1.     Abdul Ghofur Anshori, ,  Filsafat Hukum Kewarisan Islam, Yogyakarta: UII Press, 2005.
2.         Ahmad Rofiq, , Fiqh Mawaris, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2002.
3.         Amir Syarifuddin, , Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2003.
4.         Amir Syarifuddin, , Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqih Mawaris dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana , 2006.
5.     Dian Khairul Umam, Fiqih Mawaris, Bandung: Pustaka Setia, 2000.
6.         Suparman Usman dan Yusuf Somawinata, Fiqh Mawaris: Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002.


VII.Norma Penilaian
a.     Penentuan Komponen dan Bobot Penilaian
NO
KOMPONEN
BOBOT
PERUBAHAN
1

PRESENSI KEHADIRAN

10%

2

TUGAS

10%

3

PARTISIPASI DI KELAS

15%

4

UJIAN TENGAH SEMESTER

25%

5

UJIAN AKHIR SEMESTER 

40%

6

TOTAL

100%


b.    Sistem Penilaian
Sistem perhitungan Nilai dapat menggunakan :
PAP  [Penilaian Acuan Patokan] adalah  penilaian dengan menggunakan standar nilai fakultas/jurusan bersifat absolut atau mutlak
Catatan :
1.        Komponen Penilaian, bobot dan prosedur penilai ini sebagai tawaran kepada mahasiswa. Penentuan komponen Penilaian, bobot dan prosedur penilaian merupakan kesepakan dengan mahasiswa kecuali UTS dan UAS.
2.        Kesepakatan tentang kehadiran, cara berpakaian, ujian, dll dengan mahasiswa.
3.        Pengisian Tanggal pertemuan disesuaikan dengan Kaldik.

VIII.   Strategi Pembelajaran
Kegiatan perkuliahan, lebih banyak didasarkan pada collaborative learning, meskipun demikian individual learning tetap akan digunakan sesuai dengan tujuan dan materi yang dipelajari. Untuk itu, “alternatif strategi” perkuliahan yang digunakan di antaranya sebagai berikut : [1] Interactive lecturing, [2] Active Debate, [3] Student-Created Case Studies, [4] Small Group Discusion,  [5] SQ3R dilanjutkan dengan Active Debate, [6] Point-Counterpoint, [7] Studi kritis, [8] SQ3R digabungkan Rolling Cognitive, [9] Strategi Belajar “Memilah dan Memilih Kartu” [Card sort], dan [10] strategi lain, disesuaikan materi dan kesepakatan dengan mahasiswa.
Strategi pembelajaran ini, dapat berubah sesuai dengan perkembangan materi dan metode serta kesepakatan dengan mahasiswa.
Disahkan
Diperiksa
Disiapkan
Tanggal:
Tanggal:
Tanggal:                      2018
UPM,



Mujasim, SHI, MSI.
NIPY. 070100255
Ketua Jurusan,



Anwar Ma’rufi, SHI, M. Ud.
NIPY.070130260
Dosen Pengampu Mata Kuliah,

 

Muhlil Musolin, SHI.
NIPY. 070100256

           

0 komentar: